Daily Archives: 12 November 2009

Sumpah Cicak vs Buaya

Belakangan ini kita dibombardir dengan berbagai adegan para petinggi negeri saling bantah dan bersumpah atas nama Allah dalam kasus “Cicak vs Buaya”. Geli bercampur kesal melihat bagaimana sebagian dari mereka bersumpah, misal: “Saya bersumpah rela mati atau dikutuk jika menerima suap X rupiah”.

Cara bersumpah seperti itu terkesan main-main. Sebab boleh jadi dia memang tidak menerima X rupiah, tapi (10X) rupiah atau (X-Y) rupiah. Karena itu dengan menyatakan X rupiah, sebenarnya yang bersangkutan sudah berkilah berusaha lolos atau bahkan main-main dengan sumpahnya.

Sumpah yang paling mendekati atau sesuai dengan Al-Qur’an, menurut saya adalah sumpah M. Yasin, salah seorang pimpinan KPK, yang menjunjung         Al-Qur’an di atas kepalanya, kemudian mengawali dengan bacaan syahadat, dan selanjutnya dilakukan secara khidmat, didahului dengan kata “wallahi, demi Allah, saya bersumpah……. Jika saya menerima suap dan seterusnya tanpa menyebut nominal (nilai suapnya).”

Di kalangan masyarakat Islam Kejawen, sumpah seperti itu dikenal sebagai “Sumpah Pocong” dan dilakukan secara serius, khidmat di hadapan orang banyak sebagai saksi, sementara orang yang bersumpah dikafani (dipocong) bagaikan jenazah.

Sumpah pocong merupakan modifikasi dan dramatisasi sumpah yang memang dianjurkan di dalam Al’Qur’an, yang disebut mubahalah. Dalam Ensiklopedia Hukum Islam (Penerbit PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), mubahalah diterangkan sebagai suatu cara yang dilakukan oleh dua kelompok orang yang berbeda pendapat untuk mempertahankan keyakinannya tentang sesuatu masalah yang tidak memungkinkan adanya saksi, atau kalau pun saksi dikemukakan, tidak diterima pihak lain karena beda keyakinan.

Dasar hukum mubahalah adalah firman Allah Swt dalam surat Ali Imran ayat 61 yang artinya : “Maka barangsiapa membantahmu tentang itu, sesudah datang pengetahuan kepadamu, katakanlah (kepada mereka): Marilah kita ajak anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, kaum kami dan kaum kamu, kemudian kita berdoa agar Allah menjatuhkan laknat kepada orang-orang yang berdusta.”

Dalam riwayat, Kanjeng Nabi Muhammad pernah dua kali menantang mubahalah terhadap penentangnya dengan mengikutkan orang-orang yang dicintainya yaitu Ali, Fatimah serta Hasan dan Husin dalam sumpah. Ternyata lawan-lawannya tidak ada yang berani diajak bermubahalah.

Melihat perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bertanah air dewasa ini, dimana sangat sulit mencari orang jujur, saya setuju sekali bersumpah “mubahalah” dimasyarakatkan. Dengan demikian berbagai kisah perseteruan yang mengesalkan misalkan antar pimpinan Komisi Pemilihan Umum periode Pemilu 2004 dalam persidangan (Hamid  Awaluddin vs terdakwa dan saksi-saksi lain) serta berbagai kasus penegakkan hukum lainnya dapat dicarikan jalan keluarnya.

Maka bersiaplah dan hati-hatilah jika kita berbohong. Tapi setidaknya, marilah kita berdoa agar Gusti Allah Yang Maha Kuasa lagi Maha Adil, segera menegakkan keadilan di tanah air kita, Indonesia, agar episode Cicak vs Buaya + Godzilla cepat diketahui endingnya. Sopo sing salah, seleh. Siapa yang bersalah jatuh (segera diketahui).

Allahumma amien

(B. Wiwoho)

1 Comment

Filed under Uncategorized